Rekening Nganggur Bisa Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

--
RAKYATBENTENG.COM - Punya rekening bank yang tidak pernah digunakan dalam waktu lama? Waspadalah! Rekening yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih berisiko masuk kategori dormant dan dapat dikenai penghentian sementara oleh bank.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan resmi yang diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Ribuan Rekening Disalahgunakan untuk Kejahatan
Sepanjang tahun 2024, PPATK menemukan lebih dari 28 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online. Tak hanya itu, banyak rekening milik masyarakat juga disalahgunakan untuk menampung dana hasil penipuan, narkotika, hingga pencucian uang.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, rekening yang tak lagi aktif atau dormant sering menjadi incaran para pelaku kejahatan karena dianggap “tidak dijaga” oleh pemiliknya.
“Penghentian sementara merupakan langkah pencegahan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujar Ivan.
Apa Itu Rekening Dormant?
Dalam istilah perbankan, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun seperti tarik tunai, setor, atau transfer dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, rekening tanpa aktivitas selama 3–6 bulan sudah bisa dikategorikan sebagai dormant, meskipun ketentuannya bisa berbeda di tiap bank.
Rekening yang masuk kategori ini rentan dijual secara ilegal atau digunakan untuk aktivitas kriminal.
Dana Nasabah Tetap Aman
Tenang, rekening yang diblokir sementara bukan berarti dana Anda hilang. Uang tetap aman dan bisa diakses kembali setelah pemilik rekening melakukan reaktivasi melalui prosedur yang berlaku di bank terkait.
Nasabah juga bisa menghubungi PPATK untuk mengecek status rekening apabila ada kendala.
Tips Agar Rekening Tidak Masuk Daftar Dormant
PPATK menyarankan agar nasabah:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: