Kena PHK, Apakah Masih Bisa Dapat BSU 2025? Begini Penjelasannya

--
RAKYATBENTENG.COM - PHK memang jadi mimpi buruk bagi banyak pekerja. Tapi jangan langsung panik dulu!
Ada kabar baik untuk kamu yang baru saja kehilangan pekerjaan, BSU 2025 (Bantuan Subsidi Upah) ternyata masih bisa kamu dapatkan, meskipun sudah terkena PHK.
Pemerintah melalui program BSU terus menyalurkan bantuan secara bertahap di periode Juni–Juli 2025, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya jelas, meringankan beban ekonomi pekerja dan menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi global.
Apa Itu BSU dan Siapa yang Berhak Menerima?
BSU adalah salah satu bentuk jaringan pengaman sosial yang diberikan kepada pekerja formal untuk membantu ekonomi akibat naiknya harga kebutuhan pokok. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Hanya pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang berhak menerima.
Apakah Korban PHK Bisa Dapat BSU 2025?
Jawabannya: YA, BISA! Tapi ada syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini kriteria khusus untuk kamu yang sudah kena PHK:
Syarat BSU untuk Korban PHK:
1. PHK Terjadi Setelah April 2025
BACA JUGA:5 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia 2025, Ini Daftarnya
- Jika kamu di-PHK setelah April 2025, kamu tetap masuk dalam daftar calon penerima BSU 2025.
2. Masih Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Kamu harus tercatat sebagai peserta aktif dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai April 2025.
Jumlah Bantuan dan Cara Pencairan
Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode dua bulan (Juni dan Juli). Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening kamu atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:BSU Rp600 Ribu Cair di Kantor Pos, Simak Syarat dan Cara Pengambilannya di Sini
Syarat Umum Penerima BSU 2025
Untuk bisa mendapatkan BSU, berikut syarat umum yang harus dipenuhi:
- WNI dan memiliki NIK aktif
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau bansos tunai di tahun yang sama
- Penghasilan bulanan tidak melebihi Rp3.500.000
- Usaha atau pekerjaan telah berjalan minimal 6 bulan
Tanda-tanda BSU 2025 Kamu Cair
- Ada notifikasi dari situs resmi BSU Kemnaker
- Muncul notifikasi dari Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI)
- Saldo rekening bertambah
- Terlihat mutasi baru di rekening
- HRD kantor memberikan pengumuman pencairan
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 (Pakai NIK KTP)
Via Website Kemnaker
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
- Klik "Cek NIK"
- Masukkan 16 digit NIK, isi captcha
- Klik "Cek Status"
- Jika muncul notifikasi bahwa kamu memenuhi kriteria, tinggal pantau proses pencairan.
Via Jamsostek
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, ibu kandung, nomor HP, email
- Masukkan info rekening bank
- Klik "Cek Status" dan tunggu hasil verifikasi
BACA JUGA:Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun
Via Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Login atau daftar
- Di halaman utama, pilih “Cek Eligibilitas BSU”
- Masukkan data tambahan yang diminta
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat statusmu
Via Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay (tidak perlu login)
- Klik ikon "i" di kanan bawah, lalu pilih ikon Kemnaker
BACA JUGA:Kepercayaan Investor Global Menguat, Transformasi Jadi Fondasi Daya Tarik Saham BBRI
- Pilih "BSU Tahun 2025", masukkan NIK
- Jika terdaftar, akan muncul QR Code untuk pencairan di kantor pos
Jadi, buat kamu yang sudah kena PHK, jangan langsung putus harapan. Selama kamu masih memenuhi syarat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, peluang mendapatkan BSU 2025 masih terbuka lebar.
Cek statusmu sekarang juga dan pantau info resminya secara berkala. Semoga bantuannya segera cair, ya! (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: