BSU Rp600 Ribu Cair di Kantor Pos, Simak Syarat dan Cara Pengambilannya di Sini

BSU Rp600 Ribu Cair di Kantor Pos, Simak Syarat dan Cara Pengambilannya di Sini

--

RAKYATBENTENG.COM - Kabar gembira buat para pekerja! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk para karyawan bergaji rendah.

Kali ini, bantuan disalurkan sekaligus untuk dua bulan dengan total Rp600 ribu, dan bisa langsung dicairkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor pos.

Nah, bagi kamu yang memilih pencairan lewat kantor pos, simak dulu syarat dan langkah-langkah pencairannya supaya prosesnya lancar dan tanpa hambatan.

Syarat Pencairan BSU Rp600 Ribu via Kantor Pos

Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut ini kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU:

BACA JUGA:BSU Tahap 2 Segera Cair! Cek NIK dan Rekeningmu Sekarang di Situs Resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan!

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
  • Bukan penerima bantuan sosial lain (seperti PKH) saat BSU disalurkan.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.

Langkah Mudah Ambil BSU di Kantor Pos

Bagi kamu yang lolos sebagai penerima dan memilih pencairan via kantor pos, ikuti panduan resmi dari Kemnaker berikut ini:

BACA JUGA:Resmi Meluncur! Honor 400 Series Usung Kamera 200MP dan Teknologi AI Canggih, Cek Spesifikasi dan Harganya

  1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu tekan ikon oranye berbentuk huruf “i” di kanan bawah.
  3. Pilih logo Kemnaker.
  4. Pada menu "Jenis Bantuan", klik BSU.
  5. Lakukan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk di aplikasi.
  6. Lengkapi data diri dan tekan "Lanjutkan".
  7. Jika datamu cocok, sistem akan menampilkan QR Code.
  8. Tunjukkan QR Code tersebut di kantor pos terdekat untuk mencairkan BSU.
  9. Jika data tidak sesuai, akan muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”

BACA JUGA:Promo Suzuki Fronx Juli 2025: DP Mulai Rp 6 Juta, Cicilan Ringan, Gaji UMR Juga Bisa Punya

Catatan Penting:

  • Pastikan membawa e-KTP asli saat pencairan.
  • Gunakan nomor HP aktif yang sama saat registrasi di aplikasi.

Cara Cek Status Penerima BSU

Sebelum ke kantor pos, pastikan dulu apakah kamu benar-benar terdaftar sebagai penerima BSU. Caranya gampang:

1. Kunjungi situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan data berikut:

  • NIK KTP
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor HP dan email aktif

BACA JUGA:Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

3. Klik "Cek Sekarang" dan tunggu hasilnya.

Awas Penipuan! BSU Tidak Dipungut Biaya

BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan. BSU diberikan secara gratis, tanpa potongan biaya apa pun. Jangan percaya jika ada yang meminta bayaran untuk pencairan BSU.

Informasi resmi hanya bisa kamu akses melalui:

  • Situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Aplikasi Pospay
  • Call Center BPJS Ketenagakerjaan 175

Kalau kamu memenuhi syarat dan tercantum sebagai penerima, langsung ikuti prosedur di atas dan dapatkan Rp600 ribu BSU melalui kantor pos. Tidak ribet, tanpa biaya, dan prosesnya cepat. Yuk, manfaatkan bantuan ini dengan bijak! (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: