Ini Dia 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Kamu Termasuk?

Ini Dia 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Kamu Termasuk?

--

RAKYATBENTENG.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, umat Islam di seluruh dunia bersiap menyambut momen penuh keberkahan ini. Setelah melaksanakan salat Id, prosesi penyembelihan hewan kurban pun dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.

Ibadah kurban, yang termasuk sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi mereka yang mampu, tidak hanya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah, tapi juga wujud nyata berbagi kepada sesama. Hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, atau unta disembelih, dan dagingnya dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Tajam! Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru 6 Mei 2025

Kini, selain diserahkan secara langsung melalui panitia kurban di masjid atau lingkungan sekitar, berkurban juga bisa dilakukan secara online melalui lembaga resmi. Namun, siapa sebenarnya yang berhak mendapatkan bagian dari daging kurban ini? Yuk, simak penjelasannya berikut ini, mengacu pada ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

1. Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban)

Orang yang berkurban, atau yang disebut shohibul qurban, ternyata juga berhak mendapatkan sebagian dari daging kurbannya sendiri, yaitu sebanyak sepertiga bagian. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda:

“Jika salah seorang di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian dari kurbannya.” (HR. Ahmad)

Namun penting diingat, bagian tersebut tidak boleh diperjualbelikan, baik berupa daging, kulit, maupun bulu hewan kurban. Semuanya murni untuk dikonsumsi atau dibagikan.

BACA JUGA:Ini 5 Persiapan Penting Jelang Istri Melahirkan, Para Ayah Wajib Simak Nih!

2. Tetangga, Teman, dan Kerabat

Tidak hanya fakir miskin, orang-orang terdekat seperti tetangga, sahabat, hingga sanak saudara juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima daging kurban. Menariknya, mereka boleh menerima jatah meskipun tergolong mampu secara ekonomi.

Sebagai bentuk kepedulian dan jalinan silaturahmi, Islam mengajarkan agar daging kurban dibagikan juga kepada mereka, termasuk yang non-Muslim. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

BACA JUGA:Penderita Hipertensi Boleh Minum Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: