DPR Tunda Pembahasan RUU KUHAP, Masa Sidang Terlalu Singkat Jadi Kendala

DPR Tunda Pembahasan RUU KUHAP, Masa Sidang Terlalu Singkat Jadi Kendala

--

RAKYATBENTENG.COM – Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi ditunda oleh Komisi III DPR RI. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan waktu masa sidang yang dinilai terlalu mepet.

Dilansir dari disway.id, Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan bahwa masa sidang kali ini hanya berlangsung selama satu bulan dengan total sekitar 25 hari kerja saja. Waktu tersebut dianggap tidak cukup untuk membahas revisi undang-undang sekompleks KUHAP secara optimal.

BACA JUGA:Mau Berangkat Haji 2025? Simak Perbandingan Haji Reguler dan Furoda Lengkap dengan Biayanya

“Karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan cuma sekitar 25 hari kerja, kami sepakat untuk menunda. Kemungkinan besar baru akan dibahas di masa sidang yang akan datang,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/4/2025).

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Tata Tertib DPR, pembahasan RUU idealnya dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua masa sidang. Jika dipaksakan saat ini, dikhawatirkan proses pembahasannya justru akan melewati batas tersebut.

BACA JUGA:Tukin Dosen ASN Kemendiktiristek Diproyeksikan Cair Juli 2025, Penilaiannya Berdasarkan Kinerja 1 Semester

“Masa sidang sekarang memang agak unik, cuma sebulan. Kalau kita mulai sekarang, khawatirnya nanti malah bisa molor dan melanggar ketentuan dua kali masa sidang,” jelasnya.

Dengan demikian, agenda pembahasan RUU KUHAP akan di-hold sementara dan direncanakan akan digulirkan kembali pada masa sidang berikutnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: