Waspada Pinjaman Ilegal! Ini Cara Cerdas Memilih Pinjol Resmi dan Aman

Waspada Pinjaman Ilegal! Ini Cara Cerdas Memilih Pinjol Resmi dan Aman

--

RAKYATBENTENG.COM - Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, pinjaman daring atau peer-to-peer lending (P2P Lending) semakin populer di kalangan masyarakat. 

Meskipun menawarkan kemudahan akses, tidak sedikit orang yang belum sepenuhnya memahami potensi risiko yang bisa timbul dari layanan keuangan digital ini. Oleh karena itu, penting bagi calon peminjam untuk memahami cara menggunakan pinjaman daring secara bijak.

Pahami Regulasi dan Legalitas Pinjaman Daring

Dilansir dari disway.id, Naomi Triyuliani, Deputi Direktur Perencanaan, Pengembangan, Evaluasi Literasi, dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, masyarakat harus memastikan bahwa mereka memilih layanan pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

BACA JUGA:Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 22 Maret 2025 Terjun Bebas, Reli Rekor Tertinggi Berakhir!

"Kami mendorong masyarakat untuk hanya memilih layanan pinjaman daring yang berizin dan diawasi oleh OJK, guna memastikan keamanan dan perlindungan hak-hak konsumen," jelas Naomi 

OJK juga mengingatkan agar masyarakat memeriksa legalitas platform pinjaman daring untuk menghindari praktik ilegal.

Rupiah Cepat: Komitmen pada Keamanan dan Edukasi

Sejalan dengan OJK, perusahaan fintech terkemuka seperti Rupiah Cepat juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap pinjaman daring. 

Anna Maria Chosani, Direktur Rupiah Cepat, menegaskan bahwa perusahaan mereka berkomitmen untuk memberikan layanan pinjaman yang aman dan transparan. 

BACA JUGA:Makin Canggih! J&T Cargo Hadirkan Teknologi AI untuk Optimasi Rute Pengiriman dan Pelacakan Real Time

Ia juga menambahkan bahwa literasi keuangan digital sangat penting untuk memastikan masyarakat bisa menggunakan layanan pinjaman daring secara bijak dan terhindar dari masalah keuangan.

6 Tips Cerdas Menghadapi Pinjaman Daring

1. Pilih Platform yang Terdaftar di OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: