Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 22 Maret 2025 Terjun Bebas, Reli Rekor Tertinggi Berakhir!

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 22 Maret 2025 Terjun Bebas, Reli Rekor Tertinggi Berakhir!

--

 

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) pada Sabtu pagi (22/3/2025) mengalami penurunan tajam sebesar Rp 15.000, kini berada di level Rp 1.764.000 per gram.

Koreksi ini sekaligus menghentikan reli rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) yang berlangsung selama empat hari berturut-turut.

 

Sebelumnya, pada Jumat (21/3/2025), harga emas Antam masih sempat naik Rp 5.000 dan menyentuh Rp 1.779.000 per gram, yang merupakan rekor tertinggi sepanjang masa sejak Selasa (18/3/2025).

BACA JUGA:Cetak Rekor Lagi! Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 21 Maret 2025 Melesat Dekati Rp 1,8 Juta per Gram

 

Harga Buyback Emas Antam Naik

 

Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam justru mengalami kenaikan Rp 15.000, kini berada di angka Rp 1.615.000 per gram.

 

Perlu dicatat, transaksi harga jual emas dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

 

Penjualan emas ke Antam di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22:

 

  • 1,5% bagi pemegang NPWP
  • 3% bagi yang tidak memiliki NPWP

 

Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA:Makin Canggih! J&T Cargo Hadirkan Teknologi AI untuk Optimasi Rute Pengiriman dan Pelacakan Real Time

 

Daftar Harga Emas Antam per Sabtu (22/3/2025)

 

Berikut harga emas Antam berdasarkan pecahan:

 

  • 0,5 gram – Rp 932.000
  • 1 gram – Rp 1.764.000
  • 2 gram – Rp 3.468.000
  • 3 gram – Rp 5.177.000
  • 5 gram – Rp 8.595.000
  • 10 gram – Rp 17.135.000
  • 25 gram – Rp 42.712.000
  • 50 gram – Rp 85.345.000
  • 100 gram – Rp 170.612.000
  • 250 gram – Rp 426.265.000
  • 500 gram – Rp 852.320.000
  • 1.000 gram – Rp 1.704.600.000

BACA JUGA:4 Tips Penting Cari Aman Berkendara Jauh di Musim Libur Lebaran

 

Pajak Pembelian Emas Antam

 

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan ketentuan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: