Yey! Bonus Hari Raya Bagi Driver Maxim Bakal Cair, Ini Persyaratannya

--
Grab menegaskan bahwa bonus ini bersifat tambahan, bukan kebijakan tahunan, dan hanya diberikan pada mitra yang memenuhi kriteria tertentu.
Pemberian bonus tersebut sesuai dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya menilai keaktifan dan kinerja mitra.
Grab menyusun program BHR ini dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan dan berpegang pada prinsip keadilan berbasis pencapaian.
BACA JUGA:Sebanyak 164.298 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Syarat Utama Bagi Driver Grab
Adapun kriteria bagi driver Grab yang berhak mendapatkan BHR antara lain:
• Secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode yang ditentukan.
• Mencapai tingkat penyelesaian order yang stabil dan konsisten.
• Tidak melakukan pelanggaran serius terhadap aturan Grab, seperti tindakan penipuan atau pelanggaran etika.
• Memiliki penilaian dan umpan balik positif dari pelanggan.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025, Ini Jadwal Lengkapnya
Melalui program ini, perusahaan berharap para mitra pengemudi tetap termotivasi memberikan pelayanan terbaik, sekaligus mendapat dukungan finansial menjelang hari raya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: