Yey! Bonus Hari Raya Bagi Driver Maxim Bakal Cair, Ini Persyaratannya

--
RAKYATBENTENG.COM - Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online (ojol), khususnya mitra Maxim. Pada momen Ramadhan tahun ini, para driver berkesempatan memperoleh Bonus Hari Raya (BHR), asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, BHR diberikan berdasarkan capaian kinerja dengan besaran maksimal 20 persen dari pendapatan rata-rata pekerja ojol dan kurir online dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Meski berupa uang tunai, BHR ini tidak bersifat tetap setiap tahun seperti halnya THR untuk pegawai swasta.
BACA JUGA:Perhatikan! Ini 5 Tips Memilih Hampers Lebaran yang Aman dan Sesuai Standar BPOM
Persyaratan Mendapatkan BHR bagi Driver Maxim
Dilansir dari disway.id, berikut syarat yang harus dipenuhi driver Maxim agar bisa menerima BHR:
1. Aktif menjalankan order secara reguler.
2. Memiliki rating tinggi serta ulasan positif dari pelanggan.
3. Tidak memiliki catatan pelanggaran atau keluhan dari customer.
4. Telah bermitra dengan Maxim lebih dari satu tahun.
Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan bahwa pemberian BHR ini diharapkan dapat meringankan beban para mitra selama bulan puasa dan membantu memenuhi kebutuhan mereka menjelang Idulfitri.
Grab Juga Memberikan Bonus Hari Raya
Tak hanya Maxim, platform Grab juga menghadirkan BHR sebagai bentuk apresiasi bagi mitra pengemudi yang menunjukkan performa baik dan aktif menjalankan order.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: