Anak di Bawah 12 Tahun Rentan Kecanduan Medsos, Menkomdigi Usulkan Regulasi Ketat

Anak di Bawah 12 Tahun Rentan Kecanduan Medsos, Menkomdigi Usulkan Regulasi Ketat

Ilustrasi--

RAKYATBENTENG.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, menyoroti meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital. 

Dilansir dari Disway.id, sekitar 9,17 persen pengguna internet berasal dari kelompok usia post-gen Z atau anak-anak di bawah 12 tahun.

Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mencari solusi untuk memperketat aturan terkait akses media sosial bagi anak-anak demi meningkatkan keamanan digital mereka.

"Kita tentu ingin terus meningkatkan keamanan anak-anak kita di ruang digital, karena itu pemerintah saat ini terus melakukan dan memikirkan berbagai cara," ujar Meutya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menjadi salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia, dengan lebih dari 221 juta pengguna atau sekitar 79,5 persen dari total populasi yang telah terhubung ke dunia maya.

Menariknya, generasi post-gen Z yang lahir di era digital ini telah menjadi bagian dari 9 persen pengguna media sosial di Indonesia. Namun, mereka belum memiliki perlindungan yang cukup untuk menjelajahi dunia maya secara aman.

"Saat ini 9,17 persen dari pengguna internet berasal dari kelompok usia post-gen Z atau 12 tahun ke bawah," jelas Meutya.

Banyak orang tua telah berusaha membatasi penggunaan internet bagi anak-anak mereka. Namun, Meutya menyoroti bahwa masih ada 22 persen anak-anak yang tidak menaati aturan orang tua terkait durasi penggunaan internet.

Selain itu, daya tarik internet bagi anak-anak semakin besar, dan tanpa pengawasan orang tua yang ketat, mereka dapat dengan mudah terjerumus ke dalam konten yang tidak sesuai. 

Fakta lainnya yang mengkhawatirkan adalah sekitar 13 persen anak-anak memiliki akun rahasia yang tidak diketahui oleh orang tua mereka.

Fenomena ini menjadi bukti bahwa perlu ada langkah lebih konkret untuk memastikan keamanan anak-anak dalam dunia digital.

Sebagai referensi, beberapa negara telah menerapkan regulasi ketat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif internet.

Di Inggris, misalnya, Online Safety Act melarang penggunaan kecerdasan buatan dalam pembuatan dan penyebaran konten eksploitasi anak. 

Kemudian di Australia menerapkan aturan ketat dengan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial untuk menjaga kesehatan mental mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: