Temuan 6 Informasi Dugaan Pelanggaran Pilkada Bengkulu Ditindaklanjuti Bawaslu, ASN dan Kades Ikut Diperiksa
Roni Marzuki--
Temuan 6 Informasi Dugaan Pelanggaran Pilkada Bengkulu Ditindaklanjuti Bawaslu, ASN dan Kades Ikut Diperiksa
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Tengah telah menemukan enam informasi terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada. Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara aktif, meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk dari masyarakat mengenai pelanggaran tersebut.
Beberapa dugaan pelanggaran yang teridentifikasi termasuk masalah terkait minyak goreng (Migor) diduga kedaluwarsa yang dibagikan salah satu paslon, netralitas perangkat desa, ASN hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkaitan dengan kehadiran dan postingan terhadap dukungan salah satu paslon.
BACA JUGA:Selama Operasi Zebra Nala 2024, Polres Bengkulu Tengah Tindak 1.105 Pengendara
‘’Kalau untuk laporan langsung dari masyarakat, memang belum ada sampai saat ini. Sejauh ini baru ada 6 informasi dugaan pelanggaran hasil pengawasan aktif dari pengawas. Jadi ada beberapa informasi sampai dengan kita baik lisan maupun tulisan ditindaklanjuti selama 7 hari. Namun belum cukup bukti untuk dijadikan temuan. Sehingga penelusuran dihentikan,’’ ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, S.Ikom, M.TP.d, C.Med.
Roni menuturkan, Bawaslu tetap melakukan pengawasan aktif untuk memantau potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Adapun dasar aturan yakni Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024.
“Walaupun belum ada pelanggaran yang teridentifikasi, kami tetap waspada terhadap kemungkinan adanya pelanggaran. Jika ditemukan, kami akan menilai apakah pelanggaran tersebut bersifat pidana atau administratif. Bawaslu Benteng berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan kampanye berlangsung dengan bersih dan berintegritas,” ujar Roni.
BACA JUGA:Ini Pesan Kapolsek Karang Tinggi Saat Jadi Khatib Salat Jumat
Roni juga mengimbau masyarakat yang memiliki hak pilih, baik calon Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, serta tim kampanye, untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran yang disertai alat bukti kepada Bawaslu Benteng.
“Laporan dari masyarakat sangat penting bagi Bawaslu dalam menegakkan hukum pemilihan. Ayo berani melapor, awasi Pilkada, dan tegakkan hukum pemilihan dan pemilu!” tegas Roni.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Taba Penanjung, Hosi'i, menyatakan bahwa pihaknya juga belum menemukan pelanggaran. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan mengenai pelanggaran dari masyarakat, peserta Pilkada, maupun pihak lainnya.
“Harapan kami ke depan adalah agar semua peserta kontestasi Pilkada mematuhi aturan dan asas-asas pemilu, sehingga Pemilukada 2024 dapat berjalan dengan bersih, jujur, dan berintegritas,” tutup Hosi'i.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: