WAJIB TAHU! Ini Daftar Lengkap Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Dibubarkan

WAJIB TAHU! Ini Daftar Lengkap Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Dibubarkan

Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka. (foto: Tangkapan YouTube BPMI)--

WAJIB TAHU! Ini Daftar Lengkap Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Dibubarkan

RAKYATBENTENG.COM - Tertanggal 21 Oktober 2023, Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dikeluarkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto

Melansir dari laman setkab.go.id di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;

6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;

8. Kementerian Sekretariat Negara;

9. Kementerian Dalam Negeri;

10. Kementerian Luar Negeri;

11. Kementerian Pertahanan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: