Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Senilai Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke JPU

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Senilai Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke JPU

--

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Senilai Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke JPU

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melimpahkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Korupsi proyek jembatan Taba Terunjam B, Kabupaten Bengkulu Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada Rabu, 16 Oktober 2024. Ketiga tersangka tersebut adalah FL, MD, dan ZG, yang masing-masing merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPJN, konsultan, dan kontraktor yang terlibat dalam proyek ini.

BACA JUGA:Sosok Yandri Susanto Calon Menteri Desa Kabinet Prabowo-Gibran di Mata Kades Palak Siring Kedurang, Harapannya

Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH, melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, SH, MH, mengonfirmasi bahwa tahap kedua dalam penyidikan kasus ini telah dilaksanakan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proyek jembatan Taba Terunjam B dibangun menggunakan anggaran APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) senilai Rp 25 miliar. Dari hasil penyidikan, diperkirakan terdapat kerugian negara sekitar Rp 8 miliar.

"Ketiga tersangka telah diserahkan kepada JPU Kejari Bengkulu Tengah. Rincian modus operandi akan dijelaskan lebih lanjut selama persidangan di Pengadilan Tipikor. Secara umum, terdapat ketidaksesuaian dalam mutu dan kualitas pengerjaan," ujar Danang.

BACA JUGA:Rachmat-Tarmizi Prioritaskan Akses Jalan Merigi Kelindang, Kondisinya Terkini Memprihatinkan

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH, menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero dan Rutan Wanita di Bentiring. Sebelum masa penahanan berakhir, mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Penahanan ini berlangsung selama 20 hari, dan sebelum masa tahanan berakhir, kami akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," pungkas Arief. (fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: