DISWAY AWARDS

Picu Polemik, PT Bio Nusantara Klaim Pembangunan Siring Gajah Sesuai Regulasi

Picu Polemik, PT Bio Nusantara Klaim Pembangunan Siring Gajah Sesuai Regulasi

--

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Meski mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat Desa Genting sempat diwarnai aksi walk out, pihak PT Bio Nusantara Teknologi (Sill Group) memastikan pengerjaan siring gajah tetap dilanjutkan.

Mediasi yang difasilitasi oleh Polres Bengkulu Tengah pada Senin, 2 Maret 2026, itu sebelumnya diwarnai ketegangan setelah perwakilan Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, memilih meninggalkan forum.

Legal External Affairs PT Bio Nusantara Teknologi, Sultan Syahril, S.H., M.H., menyampaikan bahwa secara umum mediasi berlangsung aman dan kondusif.

BACA JUGA:Gubernur dan Bupati Resmikan Samsat Desa di Kecamatan Pondok Kelapa: Dorong Kepatuhan Pajak Masyarakat

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bengkulu Tengah yang telah membantu menengahi mediasi ini. Apa pun hasilnya tetap kami junjung. Besok tetap ada kegiatan lanjutan parit gajah yang merupakan pekerjaan utama PT Bio,” ujar Sultan.

Terkait penolakan dari pihak Desa Genting, Sultan menilai tidak ada dasar hukum yang melarang perusahaan melanjutkan aktivitasnya di lahan Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami sampaikan tidak ada dasar hukum untuk melarang aktivitas perkebunan. Kami mewakili PT Bio tetap menjalankan kegiatan seperti biasa sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:Penyedia Seragam Olahraga Guru Terancam Kena Sanksi

Ia menjelaskan, pembangunan siring gajah tersebut merupakan langkah preventif untuk meminimalisir tindak pidana pencurian yang disebut telah lama terjadi di area perkebunan.

“Ini salah satu cara untuk meminimalkan pencurian. Kami juga berupaya membantu aparat penegak hukum (APH). Memang tidak bisa sepenuhnya menggantikan kerugian akibat pencurian yang sering terjadi, tetapi setidaknya kami berupaya mencegah melalui pembangunan siring gajah di dalam HGU PT Bio,” jelas Sultan.

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah Bengkulu Tengah Ditetapkan, Tertinggi Rp44.000 Terendah Rp35.000

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta peraturan Kementerian ATR/BPN terkait proses perpanjangan HGU.

“Dalam aturan tersebut tidak ada larangan melakukan aktivitas selama proses perpanjangan HGU berjalan. Terkait penolakan, tadi sudah dijelaskan langsung oleh pihak BPN kepada masyarakat desa. Apabila terdapat upaya penghalangan atau unsur tindak pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada APH,” pungkasnya.(one)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: