5 Komisioner KPU Bengkulu Tengah 'Diseret' ke Sidang DKPP, Catat Tanggal dan Lokasinya

5 Komisioner KPU Bengkulu Tengah 'Diseret' ke Sidang DKPP, Catat Tanggal dan Lokasinya

tangkapan layar--

5 Komisioner KPU Bengkulu Tengah 'Diseret' ke Sidang DKPP, Catat Tanggal dan Lokasinya

RAKYATBENTENG.COM - 5 Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah bakal menghadapi persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kepastian ini didapat bersamaan dengan beredarnya surat panggilan sidang berkop DKPP. 

Dalam surat yang diterima redaksi rakyatbenteng.com panggilan ditujukan kepada Advokat Eko Febrinaldo sebagai pengadu. 

Adapun sidang akan digelar pada tanggal 1 Juli 2024, di ruang sidang kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu pada pukul 09.00 WIB. 

"Agenda: mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu serta mendengar keterangan saksi/pihak terkait," bunyi surat tertanggal 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Ketika Tamu Undangan Tak Kebagian Kursi Upacara HUT Bengkulu Tengah, Nasirwandi: Panitia Tidak Profesional!

BACA JUGA:Ormas Grashi Dapati Info Ada Penerima Dana BOS di Salah Satu Madrasah Bengkulu Tengah Diduga Fiktif

Melansir dari situs resmi DKPP, laporan yang dimasukkan ke DKPP selaku pengadunya adalah Dian Ozhari dan Eko Febrinaldo. 

Sedangkan teradu adalah Komisioner KPU Kabuaten Bengkulu Tengah yang terdiri dari Meiky Helmansyah, Nora Agustin, Sukardi, Riyanto dan Alexander. 

Adapun delik aduannya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

Untuk dokumen pendukung yang disampaikan ke DKPP berupa form I-P/L-DKPP sebanyak 2 rangkap, form II-P/L-DKPP sebanyak 2 rangkap, dokumen alat bukti (P1-P24) sebanyak 2 rangkap, dokumen alat bukti video (P11 dan P23) di dalam flashdisk, identitas pengadu (I dan II), identitas saksi (I-V), surat pernyataan saksi (I-VI) dan form I-P/L-DKPP (berbentuk file microsoft word).(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: