Mutasi Pejabat Eselon 3 Jelang Pilkada: Bawaslu Ingatkan Pemkab Bengkulu Tengah Harus Ada Persetujuan

--
Untuk pengisian jabatan kepala sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.
Untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Diwartakan sebelumnya santer info berkembang di kalangan ASN bahwa Pemkab Bengkulu Tengah mempersiapkan melakukan mutasi pejabat Eselon 3.
Sejauh ini belum didapat informasi resmi mengenai waktu pasti dan jumlahnya, namun dari penelusuran wartawan jumlah jabatan yang bakal diisi setelah selama ini kosong mencapai puluhan.
Adapun penyebab kosong jabatan lantaran pejabat bersangkutan telah pensiun, selain dari yang promosi ke Eselon 2. Tersebar mulai dari kecamatan, OPD hingga Sekretariat Daerah.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: