Orang Tua Wajib Simak! Lindungi Anak dari Ancaman Kekerasan dan Pornografi, Menkominfo Budi Arie Pesankan Ini

Orang Tua Wajib Simak! Lindungi Anak dari Ancaman Kekerasan dan Pornografi, Menkominfo Budi Arie Pesankan Ini

ilustrasi--

Orang Tua Wajib Simak! Lindungi Anak dari Ancaman Kekerasan dan Pornografi, Menkominfo Budi Arie Pesankan Ini

RAKYATBENTENG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan perhatian penuh dalam pelindungan anak dari ancaman kekerasan dan pornografi yang ada dalam piranti lunak permainan atau gim.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengimbau orang tua aktif memperhatikan dan memantau rating atau klasifikasi gim agar sesuai dengan usia anak.

"Dalam gim itu semua sudah diberi rating. Jadi, gim yang bisa dikonsumsi anak-anak, kayak film kan di-rating," tuturnya dalam gelar griya Idulfitri 1445 Hijriah di rumah dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan dilansir dari kominfo.go.id.

Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo telah mengatur klasifikasi gim melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. 

“Kita mesti tanyakan ke setiap platform, bahwa dalam setiap permainan  itu harus ada rating. Kan kewajiban produsennya sama kayak film. Kalau film ini sudah dilabelin 13 tahun, 17 tahun, semua umur," ungkapnya.

Kementerian Kominfo juga mengawasi pengembang gim agar menyesuaikan muatan permainan berdasarkan kelompok umur.

BACA JUGA:Mau Sekolah di Luar Negeri? Singapura Buka Program Beasiswa untuk Pelajar SMP-SMA Pendaftaran Sampai 25 April

BACA JUGA:Raih Beasiswa Pendidikan Sawit 2024, Tersedia 3.000 Kuota, Ini Link Daftarnya

“Selama dia declare ini permainan untuk orang dewasa, anak-anak tentu tidak boleh memainkan gim itu. Jadi, gim bisa dikonsumsi anak-anak, karena ada rating sama seperti di film. Tentu itu kebijaksanaan pemirsa juga atau pemain,” jelas Menkominfo.

Mengacu pada peraturan tersebut, Menteri Budi Arie menekankan kewajiban pendampingan orang tua untuk kategori kelompok usia 3 tahun, 7 tahun, serta kategori kelompok usia 13 dan 15 tahun.

“Orang tua diwajibkan untuk membimbing anaknya. Ya, orang tua juga tanggung jawab lah, begitu di-rating 13 tahun ke atas atau 17 tahun ke atas, kan mestinya orang tuanya jaga-jaga,” tegasnya. 

Guna mempermudah pengawasan, Menkominfo menyarankan orang tua untuk memanfaatkan mode anak (kids mode), yang saat ini telah banyak disediakan produsen gawai dan pengembang gim.

Apabila mode tersebut diaktifkan di sebuah gadget, akses ke konten-konten yang disediakan merupakan konten yang ramah anak.

 

"Tugas kita bersama kan. Begitu pakai kids mode, supaya melindungi anak-anak khususnya dari beragam gim yang berbau kekerasan dan pornografi," ujarnya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: