Berkah Idulfitri 1445 H, 159.556 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Langsung Bebas

Berkah Idulfitri 1445 H, 159.556 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Langsung Bebas

Ilustrasi--

Berkah Idulfitri 1445 H, 159.556 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Langsung Bebas

RAKYATBENTENG.COM - Di momen lebaran Idulfitri 1445 hijriah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP). Penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri tahun ini berjumlah 159.557 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas). Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah, yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Adapun tiga terbanyak jumlah anak penerima PMP Khusus Idul Fitri berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang dan anak binaan 1.640 orang.

BACA JUGA:Tak Mengenal Libur Lebaran, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Penyakit Ini

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri

BACA JUGA:Ingin Miliki HP Samsung Harga Murah, Ini 3 Tipe yang Direkomendasi, Cocok Saat Lebaran

Narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. 

Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idul fitri, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan.

"Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ungkap Yasonna dalam keterangannya, Selasa 9 April 2024 dilansir dari pmjnews.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: