Mohon Maaf! PNS, TNI dan Polri Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji 13 Tahun 2024, Apakah Anda Salah Satunya?

Mohon Maaf! PNS, TNI dan Polri Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji 13 Tahun 2024, Apakah Anda Salah Satunya?

Presiden Jokowi--

Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: