Wow! Bawaslu Terima 1.116 Laporan dan 606 Temuan Pelanggaran Selama Pemilu 2024

Wow! Bawaslu Terima 1.116 Laporan dan 606 Temuan Pelanggaran Selama Pemilu 2024

--

Wow! Bawaslu Terima 1.116 Laporan dan 606 Temuan Pelanggaran Selama Pemilu 2024

RAKYATBENTENG.COM - Pihak Bawaslu RI menguraikan telah menerima setidaknya 1.116 laporan dan 606 temuan pelanggaran selama proses tahapan Pemilu 2024.

Dari 1.116 laporan tersebut, sebanyak 450 laporan telah diregistrasi. Sementara dari 606 temuan pelanggaran, yang telah diregistrasi sebanyak 523 temuan dan 83 temuan lainnya belum diregistrasi.

“Hasil penanganan pelanggaran, 468 pelanggaran dan 299 bukan pelanggaran, 206 dalam proses pelanggaran,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi, Jumat 23 Februari 2024 dilansir dari pmjnews.com

Puadi lebih lanjut mengatakan, jenis pelanggaran yang masuk di antaranya 63 pelanggaran administrasi, 37 dugaan tindak pidana pemilu, 245 pelanggaran kode etik dan 123 pelanggaran hukum lainnya.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Mantan Pejabat Bengkulu Tengah Kenakan Baju Tahanan, Kedua Tangan Diborgol

BACA JUGA:Wajib Simak! Politik Uang Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Hukumnya Haram, Termasuk yang Menerima

Lebih lanjut Puadi menjelaskan, Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan 49 temuan yang diregistrasi. Kemudian, Sumatera Utara merupakan provinsi dengan 49 laporan yang diregistrasi.

Selain itu, Bawaslu juga mencatat sejumlah pelanggaran data tahapan kampanye. Total 408 laporan dan 249 temuan.

Dari jumlah tersebut, 154 laporan telah diregistrasi. Sedangkan dari 249 temuan, 224 telah diregistrasi dan 25 lainnya belum diregistrasi.

“Hasil penanganan pelanggaran tahapan kampanye, 132 pelanggaran dan 127 bukan pelanggaran, serta 11 masih dalam proses penanganan pelanggaran,” tuturnya.

Dia menambahkan, jenis pelanggaran tahapan kampanye di antaranya, 5 pelanggaran administrasi, 29 dugaan tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik, dan 66 pelanggaran hukum lainnya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: