Layanan Pengaduan Internal untuk ASN di Bengkulu Tengah Resmi Dibuka, Kunjungi Aplikasi Ini

Layanan Pengaduan Internal untuk ASN di Bengkulu Tengah Resmi Dibuka, Kunjungi Aplikasi Ini

ilustrasi--

Layanan Pengaduan Internal untuk ASN di Bengkulu Tengah Resmi Dibuka, Kunjungi Aplikasi Ini

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Pemkab Bengkulu Tengah melalui Inspektorat Daerah (Ipda) meresmikan aplikasi layanan aduan internal Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Bengkulu Tengah. 

Aplikasi yang dimaksud bernama Whistle Blower System (WBS).

WBS merupakan mekanisme bagi ASN untuk melaporkan pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan ilegal lainnya dalam dunia kerja tanpa takut akan tindakan pembalasan atau hukuman.

Inspektur Daerah Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, S.E., M.M., CGCAE menyampaikan banyak manfaat yang akan diperoleh dalam penggunaan WBS ini bagi para ASN. Adapun prosedur dan cara dalam melakukan pelaporan dapat secara langsung dilakukan dengan membuka link website Pemkab Bengkulu Tengah di http://bengkulutengahkab.go.id. 

BACA JUGA:Sempat Ditangani Tim Medis, Perangkat Desa Surau Bengkulu Tengah Diduga Tenggak Racun Meninggal Dunia

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemerintah Buka 2,3 Juta Lowong Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Ini Dia Rinciannya

BACA JUGA:Kasus Dugaan Intimidasi dari Atasan Kembali Dialami ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah

Kemudian memilih menu layanan SPBE, lalu mencari Sublink WBS pada beranda website bagian terbawah.

‘’Dengan adanya layanan aduan internal ini, diharapkan dapat meminimalisir resiko hukum serta juga dapat mengungkap pelanggaran hukum dan etika secara transparansi. Adanya layanan pengaduan WBS ini dapat meningkatkan pengawasan internal dalam mencegah kerugian keuangan negara demi memajukan pembangunan serta kepentingan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kita juga akan melindungi pelapor dalam memberikan aduan,’’ pungkas Welldo.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: