Apa Hukumnya Membuang Kucing dalam Islam? Ini Penjelasannya

Apa Hukumnya Membuang Kucing dalam Islam? Ini Penjelasannya

ilustrasi--

BACA JUGA:Cara Tidur yang Baik untuk Orang Dewasa, Dijamin Kesehatan Tetap Terjaga

BACA JUGA:Promo Terbaru dari JCO Desember 2023: 1 Lusin Donuts + 1 Iced Thai Tea + 1 Iced Cinnamon Latte Cuma

Adab Memberi Makan Kucing

Dalam Islam, memberi makan kepada hewan, termasuk kucing, dianggap sebagai amal jariyah atau amal kebajikan yang terus mengalir meskipun kita telah meninggalkan dunia. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Ada pahala sedekah (amal kebajikan) yang pahalanya terus berlanjut: memberi minum kepada hewan ternak, dan memberi minum kepada hewan liar di alam liar" (HR. Bukhari). Dari hadis ini, kita dapat memahami pentingnya memberikan makanan dan minuman kepada kucing sebagai tindakan yang mendatangkan pahala.

Hukum Membuang Kucing

Membuang kucing tanpa alasan yang jelas atau tanpa memberikan perawatan yang memadai tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dalam Islam, tindakan seperti itu dianggap sebagai penelantaran, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Nabi Muhammad SAW memberikan perhatian khusus terhadap perlakuan terhadap hewan, dan meninggalkan atau membuang kucing tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: