UMP DKI Jakarta Tembus Rp5 Jutaan, Ini Daftar Lengkap UMP Seluruh Provinsi Tahun 2024, Cek Daerahmu

UMP DKI Jakarta Tembus Rp5 Jutaan, Ini Daftar Lengkap UMP Seluruh Provinsi Tahun 2024, Cek Daerahmu

--

UMP DKI Jakarta Tembus Rp5 Jutaan, Ini Daftar Lengkap UMP Seluruh Provinsi Tahun 2024, Cek Daerahmu

RAKYAT BENTENG.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) secara resmi mengumumkan kenaikan UMP (upah minimum provinsi) 2024. 

Menaker Ida Fauziyah mengatakan 30 gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing pada Selasa 21 November 2023. 

Ia mengharapkan penetapan UMP itu dapat direalisasikan di tiap-tiap wilayah di Tanah Air. 

Terdapat tiga provinsi yang belum menjalankan aturan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. ​PP tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menaker tidak merinci provinsi mana saja yang belum menjalankan aturan tersebut. 

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup 3  variabel. Tiga variabel itu, Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Berikut ini daftar UMP 2024 seluruh Provinsi di Indonesia:

1. Aceh (naik 1,38 persen)

Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672

2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)

Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915

3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen)

Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449

4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: