Penampakan Uang KN Dugaan Korupsi Senilai Rp52.000.000 yang Dikembalikan Mantan Sekda Bengkulu Tengah
Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah memperlihatkan uang pengembalian KN dalam kasus dugaan korupsi penyusunan RDTR--
Tsk KMS dalam proses pelaksanaannya tidak melibatkan tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen perusahaan, melainkan para tenaga ahli tersebut hanya digunakan nama-namanya tanpa seizin dari mereka, serta tidak adanya rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja.
Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak, dilakukan pemutusan perjanjian pekerjaan tersebut dikarenakan PT. BCL hanyak mampu menyelesaikan pekerjaan 70 persen, pekerjaan tersebut tidak dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa barang secara substansi namun hanya berdasarkan volume.
Kemudian MH dan DR menyetujui untuk dilakukan pembayaran sebesar Rp227.612.000, padahal diketahui bahwa dokumen berupa laporan pendahuluan sejumlah 10 eksemplar, dan laporan kompilasi dan analisa data sejumlah 10 eksemplar tidak dapat dimanfaatkan.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: