Kabar Gembira! Kemendikbud Buka Seleksi CPNS 16.102 Formasi Jabatan Dosen 2023, Penempatan di PTN se-Indonesia

Kabar Gembira! Kemendikbud Buka Seleksi CPNS 16.102 Formasi Jabatan Dosen 2023, Penempatan di PTN se-Indonesia

Informasi seleksi CPNS 2023 Kemendikbud.--

 

2) bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

 

3) bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;

 

4) bagi kebutuhan jabatan yang memiliki persyaratan tambahan berupa bidang minat atau pendidikan jenjang sebelumnya, maka wajib melampirkan pula dokumen yang menunjukkan informasi bidang minat atau ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.

 

5) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam 1 (satu) file.

BACA JUGA:Butuh 7.095 Formasi, Cek Persyaratan Khusus Pelamar Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan 2023, Ada Rentang Usia

BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Lowong 3.027 Formasi PPPK 2023, Digaji Tertinggi Rp10,7 Juta, Ini Persyaratan Lengkap

 

6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

 

e. transkrip nilai, dengan ketentuan:

 

1) bagi lulusan dalam negeri: a) melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar; b) melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.

 

2) bagi lulusan luar negeri: a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research); c) melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.

 

f. surat pernyataan data diri pelamar yang diketik menggunakan komputer, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00; (Format surat pernyataan data diri pelamar dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

 

g. khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, melampirkan: 1) informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul; dan 2) informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi program studi pada saat kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul.

 

h. khusus untuk pelamar penyandang disabilitas baik yang melamar pada kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus wajib melampirkan: 1) surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan 2) tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

 

i. khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan: 1) akta kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar, dan 2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

 

9. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id  atau https://meterai-elektronik.com.

 

10. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi).

 

11. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: