Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023: Tawarkan Gaji Maksimal Rp9.403.380, Cek Dulu Persyaratan Khususnya
--
Adapun jenis kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 meliputi:
1. Kebutuhan Khusus, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar atau
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
2. Kebutuhan Umum.
Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis meliputi:
1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat
2. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara
3. Kantor Regional I BKN Yogyakarta
4. Kantor Regional III BKN Bandung;
5. Kantor Regional V BKN Jakarta;
6. Kantor Regional VI BKN Medan;
7. Kantor Regional VII BKN Palembang; 8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin;
9. Kantor Regional IX BKN Jayapura; 10. Kantor Regional X BKN Denpasar; 11. Kantor Regional XI BKN Manado; 12. Kantor Regional XIV BKN Manokwari;
13. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Bengkulu;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: