Disiapkan Gaji Tertinggi Rp11 Jutaan, Berikut Deskripsi Tugas Jabatan PPPK di Kemensetneg dan Setkab

Disiapkan Gaji Tertinggi Rp11 Jutaan, Berikut Deskripsi Tugas Jabatan PPPK di Kemensetneg dan Setkab

--

Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Ahli Pertama – Widyaiswara

Melaksanakan dikjartih, evaluasi dan pengembangan diklat pada lembaga diklat pemerintah sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Ahli Pertama – Arsiparis

Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

informasi selengkapnya mengenai seleksi calon PPPK di Kemensetneg dan Setkab melalui https://setkab.go.id/kemensetneg-dan-setkab-buka-seleksi-calon-pppk-2023/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: