INFO PENTING! Calon Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Simak, Cara Daftar Akun SSCASN dan LINK Pembelian e-Meterai
--
- Proses pendaftaran selesai
Penting pula diketahui bahwa Pemerintah mewajibkan pelamar menggunakan e-Meterai sebagai pengganti meterai tempel dalam memenuhi persyaratan pendaftaran dalam upaya mewujudkan sistem seleksi full elektronik dan memudahkan para calon pelamar.
Peruri bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan platform khusus bagi para CASN untuk bisa mendapatkan e-Meterai secara mudah yang terintegrasi dengan website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yaitu platform https://meterai-elektronik.com/
Calon pelamar dapat melakukan pembelian e-Meterai melalui website https://meterai-elektronik.com/, agar jadi perhatian dimana calon pelamar perlu memastikan kalau mereka mendapatkan e-Meterai dari sumber yang resmi dan terverifikasi. Oleh karena itu, https://meterai-elektronik.com/ menjadi pilihan utama yang direkomendasikan, mengingat statusnya yang sah dan terintegrasi dengan BKN dalam menyediakan e-Meterai, untuk proses pendaftaran untuk mendapatkan akun e-Meterai dilakukan secara langsung pada portal seleksi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yaitu https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Berikut tata cara pendaftaran dan pembelian e-Meterai melalui website https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dilansir dari peruri.co.id
1.Buka laman google chrome lalu ketik https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Anda dapat login menggunakan NIK dan Password yang sudah didaftarkan, kemudian klik ‘Masuk’
3. Isi Biodata diri dan Jabatan Formasi yang dipilih sampai tahap 5 Unggah Dokumen
4. Pada Bagian Unggah Dokumen Klik “Cek Akun e-Meterai”
5. Pilih “Registrasi E-Meterai”
6. Masukan e-Mail dan password e-Meterai yang kamu inginkan dan klik “Submit “
7. Cek Inbox e-Mail yang kamu daftarkan dan klik “Aktivasi Akun”
8. Akun kamu akan di-redirect menuju website https://meterai-elektronik.com/
9. Log in menggunakan akun e-Meterai yang telah kamu buat
10. Pilih menu “Pembelian”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: