Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
--
Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
RAKYAT BENTENG.COM - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya sebanyak 27 hari, terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Dilansir dari laman resmi menpan.go.id., Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
BACA JUGA:WARNING! Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Terancam Denda Rp 5 Miliar
BACA JUGA:Berikut Fakta Terbaru Sekawanan Kerbau Masuk Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Oh Begini Ternyata
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa 12 September 2023.
Pada SKB ini diputuskan 17 hari libur nasional, dan 10 hari libur cuti bersama pada tahun 2024. Namun, untuk libur terkait perayaan keagamaan akan dibahas lebih lanjut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali; Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi; Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini; serta Deputi VI - Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderisasi Beragama Kemenko PMK Warsito.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: