Usai Disinggahi Bus KPK, Mantan Plh Bupati di Provinsi Bengkulu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Usai Disinggahi Bus KPK, Mantan Plh Bupati di Provinsi Bengkulu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

dok__rakyatbenteng.disway.id--

Usai Disinggahi Bus KPK, Mantan Plh Bupati di Provinsi Bengkulu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

RAKYAT BENTENG.COM - Baru saja disinggahi rombongan Roadshow Bus KPK RI pada Senin 4 September 2023 sebelum bus bertolak menuju Jambi setelah menuntaskan rangkaian kegiatannya di Provinsi Bengkulu, publik dihebohkan dengan kabar penahanan mantan pejabat Pemkab Bengkulu Tengah berinisial MH pada Rabu 6 September 2023 sore. 

MH yang sudah pensiun sebagai pegawai ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk) bersama tiga orang lain dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bengkulu Tengah Tahun 2013 dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. 

Mengenakan rompi berwarna pink, MH selaku mantan Kepala Bappeda, mantan Sekda dan pernah juga menjabat Plh Bupati Bengkulu Tengah kurun waktu 17 April - 22 Mei 2017 beserta dua tersangka lain masing-masing DR selaku PPTK, dan KMS selaku peminjam perusahaan PT. BCL digelandang masuk ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Ingat! Operasi Zebra Nala 2023 Sedang Berlangsung, Berkendara di Bawah Umur Sanksinya

BACA JUGA:Sejumlah Perangkat Desa Tergabung di Grup WA Buatan Terduga Bacaleg Incumbent, Isi Chatnya Bikin Geleng-Geleng

Sementara satu tersangka lainnya, NRD selaku Direktur PT BCL dilaporkan sedang berobat di Jakarta sehingga belum dilakukan penahanan. 

"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga tersangka kita tahan termasuk MH. Sementara NRD belum bisa ditahan lantaran masih berada di Jakarta dengan alasan sakit," jelas Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH. 

Marjek menuturkan lebih lanjut bahwa dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang diperkirakan total loss dengan angka Rp227.612.000. Sementara untuk tersangka KMS ditengarai mendapatkan keuntungan atas peminjaman perusahaan senilai Rp63.500.000.

"Kami masih menunggu dari hasil audit resmi dari BPKP. Dalam kegiatan ini, pagu totalnya Rp330 juta. Namun perusahaan hanya mampu menyelesaikan pekerjaan dengan persentase 70 persen," demikian Marjek.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: