Kanwil ATR/BPN Bengkulu Keluarkan 1.600 Hektare dari HGU PT BIO, DPRD Desak Penyelesaian Konflik Agraria
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Konflik agraria antara masyarakat desa penyangga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bio Nusantara Teknologi (BIO) yang telah diakuisisi PT Sandabi Indah Lestari (SIL) memasuki babak baru.
Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu menyampaikan telah mengajukan pelepasan sekitar 1.600 hektare lahan dari total Hak Guna Usaha (HGU) PT BIO seluas 5.600 hektare.
Informasi tersebut disampaikan dalam agenda musyawarah penyelesaian konflik agraria yang difasilitasi DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (20/7).
BACA JUGA:Baru Dilantik Jadi Camat Bang Haji, Antoni Punya Tenggat 6 Bulan Penuhi Syarat Ini
Pertemuan tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari DPRD Provinsi Bengkulu, Kanwil ATR/BPN Bengkulu, pemerintah desa, masyarakat, hingga pihak perusahaan PT BIO SIL.
Dalam pertemuan itu hadir Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Berlin Hutama Harta, anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, perwakilan masyarakat Desa Air Napal dan Desa Genting, serta jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu.
Setelah sebelumnya tidak hadir dalam agenda mediasi, pihak PT BIO SIL akhirnya ikut dalam pembahasan tersebut.
Teuku Zulkarnain menyambut positif adanya perkembangan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
BACA JUGA:Masih Ada Jabatan Kosong, Ini Syarat ASN Bisa Duduki Jabatan Eselon III dan IV di Bengkulu Tengah
Menurutnya, perjuangan masyarakat harus tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip kebenaran dan keadilan, sehingga seluruh pihak mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku.
"Kita sepakat dalam forum ini, semua pihak harus berpegang pada kebenaran dan keadilan. Investor memiliki hak untuk mengelola lahan sesuai aturan, BPN harus menjalankan proses secara terbuka dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), begitu juga masyarakat harus mampu menghadirkan dokumen, saksi, serta bukti bahwa lahan tersebut memang memiliki hubungan dengan desa maupun masyarakat," ujar Teuku.
Ia menjelaskan, keberadaan satu desa yang seluruh wilayahnya masuk dalam kawasan HGU perusahaan menjadi salah satu persoalan yang perlu dikaji secara serius.
BACA JUGA:UU Kesehatan Terbaru Muluskan Jalan Ida Riyani Jabat Direktur Rumah Sakit, Begini Penjelasan BKPSDM
BACA JUGA:Kades Sebut BUMDes Belum Berbadan Hukum Alasan Tak Dilibatkan Kelola Ketahanan Pangan, Ketua BUMDes:
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui pembukaan data dan kajian bersama.
"Agak aneh jika satu desa seluruhnya masuk dalam HGU. Desa adalah bagian dari pemerintahan negara paling bawah. Pertanyaannya, siapa yang menjual desa ini kepada perusahaan? Ini harus kita telusuri bersama. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu bisa masuk ke ranah hukum," tegasnya.
Teuku mengatakan, berdasarkan penjelasan pihak ATR/BPN, terdapat beberapa mekanisme yang dapat dilakukan dalam penyelesaian konflik tersebut.
Di antaranya melalui proses enklave atau pengeluaran sebagian kawasan dari HGU, pemberian ganti rugi, maupun mekanisme lain sesuai regulasi pertanahan.
BACA JUGA:Perumda Tirta Raflesia Perbaiki Meteran Rusak, Warga Keluhkan Air Sering Mati dan Keruh
BACA JUGA:Sah! Marsal Abadi Kembali Nahkodai PWI Bengkulu, Sukatno Pimpin Dewan Kehormatan
"Kita ingin semua pihak membuka data. Mana lahan yang memang menjadi hak perusahaan, mana yang menjadi hak masyarakat, serta mana yang bisa dikeluarkan dari HGU. Tim kecil yang sudah dibentuk nanti akan bekerja mengkaji seluruh dokumen dan regulasi yang ada," katanya.
Ia juga meminta agar penerbitan perpanjangan HGU PT BIO tidak dilakukan secara terburu-buru sebelum persoalan masyarakat benar-benar mendapatkan penyelesaian.
"Kita melihat ada titik terang dengan adanya informasi bahwa sekitar 1.600 hektare sudah diajukan untuk dikeluarkan dari HGU. Ini menjadi kemajuan, tetapi kita belum mengetahui titik lokasi mana saja yang masuk dalam luasan tersebut. Karena itu, tim harus bekerja secara transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian," ungkapnya.
BACA JUGA:Tepis Isu Miring, Pemdes Panca Mukti Kucurkan Rp105 Juta Dana Desa untuk Rehab Jalan
BACA JUGA:Sah! Sekda Benteng Tomi Marisi Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua FORSESDASI Provinsi Bengkulu
Sementara itu, perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan melakukan proses administrasi dan pengkajian berdasarkan pengajuan yang masuk.
Keputusan akhir terkait pelepasan maupun perpanjangan HGU tetap berada di tangan Kementerian ATR/BPN.
"Pengajuan keberatan dari masyarakat pasti akan kami proses. Namun, seluruhnya harus didukung data dan dokumen yang sah. Silakan masyarakat menyampaikan bukti yang dimiliki. Jika sesuai aturan dan memiliki dasar yang kuat, tentu akan kami proses untuk diajukan," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses pengajuan perpanjangan HGU PT BIO yang sebelumnya berakhir pada Desember 2025, pihaknya juga telah melibatkan pemerintah daerah, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Berawal dari Jual Beli Kendaraan Akhir 2021, Warga Bengkulu Ini Malah Apes Kena Tipu
BACA JUGA:APH Diminta Periksa Dana BOS Seluruh Sekolah, GOLBE: Jangan Hanya 1 Sekolah Saja
Kepala Desa Air Napal Akomaini mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Bengkulu yang telah memfasilitasi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lahan yang selama ini menjadi persoalan.
"Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Provinsi Bengkulu yang telah mendampingi masyarakat. Kami siap memberikan data, dokumen, maupun saksi terkait lahan yang kami klaim menjadi hak masyarakat," ujarnya.
Akomaini berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terhadap hak masyarakat, termasuk terkait kewajiban penyediaan plasma sebagai salah satu syarat dalam proses perpanjangan HGU perusahaan perkebunan.
"Jumlah penduduk terus bertambah, sementara ruang hidup semakin terbatas. Kami berharap hak masyarakat dapat dipenuhi agar tidak muncul persoalan yang lebih besar ke depannya," katanya.
BACA JUGA:Sejumlah Kejanggalan dari Mutasi: Penempatan Tak Sesuai Pendidikan Hingga Besaran Tunjangan pada SK
BACA JUGA:Polres dan Kejari Bengkulu Tengah Pererat Kerja Sama, Siap Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum
Di sisi lain, tokoh masyarakat Reskan Arip meminta perusahaan menghentikan aktivitas produksi di kawasan tersebut hingga proses perpanjangan HGU mendapatkan keputusan resmi.
Menurutnya, berdasarkan aturan, ketika masa berlaku HGU telah berakhir dan masih dalam proses pengajuan, perusahaan hanya diperbolehkan menjaga aset yang ada sembari menunggu keputusan pemerintah.
"Kami meminta perusahaan tidak melakukan aktivitas produksi seperti panen maupun kegiatan lainnya. Saat ini status lahan berada dalam penguasaan negara melalui mekanisme pertanahan. Kami juga meminta BPN terbuka dalam memproses seluruh pengajuan masyarakat," pungkasnya.
BACA JUGA:Simsalabim! Kuota Revitalisasi di Bengkulu Tengah Bertambah Jadi 77 Sekolah
Sebelumnya, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu telah menurunkan tim untuk melakukan pengukuran terhadap sebagian kawasan yang menjadi objek sengketa HGU PT BIO SIL.
Namun, untuk Desa Genting yang seluruh wilayahnya masuk dalam kawasan HGU, proses pengukuran maupun pengajuan dari pemerintah desa masih dalam tahap tindak lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: