Beda Alat Peraga Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye, Simak Penjelasan Bawaslu RI

Beda Alat Peraga Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye, Simak Penjelasan Bawaslu RI

--

RAKYAT BENTENG.COM - Informasi bagi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membolehkan setiap partai politik untuk memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti. Alasannya dikarenakan saat ini masih tahapan pemilu 2024 masih dalam tahapan sosialisasi. 

“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, partai bendera dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujar Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 5 Agustus 2023 dilansir dari disway.id https://disway.id/read/717511/bawaslu-izinkan-partai-pasang-bendera-dengan-nomor-urut-sebelum-masa-kampanye-pemilu-2024

Lebih lanjut, Lolly menjelaskan perbedaan alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye. 

BACA JUGA:Kementerian Ini Dapat Jatah 4.047 Formasi PPPK 2023, Berikut Rinciannya

Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.

“Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi program visi misi dan citra diri. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama sosialisasi. 

Meski demikian, asalkan hal itu diperbolehkan harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

"Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," tutup Lolly.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: