Kementerian Ini Dapat Jatah 4.047 Formasi PPPK 2023, Berikut Rinciannya
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas--
Gus Yaqut, panggilan akrabnya, mengungkapkan bahwa dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.
Hal ini menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah mengabdi. "Secara teknis optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PANRB tersebut,” pungkas Gus Yaqut.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: