Surat Edaran Tentang Kemerdekaan RI dari Pemkab Bengkulu Tengah Terbit, Cek Isinya di Sini

Surat Edaran Tentang Kemerdekaan RI dari Pemkab Bengkulu Tengah Terbit, Cek Isinya di Sini

--

RAKYATBENTENG.COM – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang HUT Kemerdekaan RI tahun 2023. Adapun diterbitkan SE ini menindaklanjuti SE Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nompr 400.10.1.1/3758/SJ tanggal 24 Juli 2023 dalam hal penyampaian tema, logo dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-78. Adapun isi dari SE tersebut sebagai berikut:

1. Tema Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”

2. Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan pedoman penggunaannya dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (www.setneg.go.id);

3. Mengimbau seluruh instansi pemerintah dan swasta, kampus, sekolah negeri dan swasta, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 Agustus s/d 31 Agustus 2023;

4. Mengimbau seluruh instansi pemerintah dan swasta untuk memasang dekorasi, umbul[1]umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 1 Agustus s/d 31 Agustus 2023;

5. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain atau tampilan situs atau media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk atau souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing;

6. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan;

7. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10:17 WIB s/d 10:20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan, berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;

8. Mengimbau kantor-kantor instansi pemerintah dan swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan; Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

 

Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: