Surat Edaran Ini Auto Bikin Pelaku Pungli di Pemkab Bengkulu Tengah Meradang

Surat Edaran Ini Auto Bikin Pelaku Pungli di Pemkab Bengkulu Tengah Meradang

dok__rakyatbenteng.disway.id--

RAKYAT BENTENG.COM - Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian. Isi SE bernomor: 800/21/Setda-BT/IV/2023 auto bikin oknum pegawai yang selama ini diduga terlibat pungli meradang.

Pasalnya SE melarang keras praktik tersebut terjadi di seluruh OPD maupun Sekretariat Daerah. Jika masih ada yang nekat, diminta untuk yang berurusan melapor ke BKPSM atau Saber Pungli untuk diambil tindakan. 

Lengkapnya SE berbunyi, 

1. Semua pegawai terdiri dari JPT, Administrator, Pengawas dan JF di lingkungan BKPSDM Kabupaten Benteng dilarang melakukan praktik pungutan liar dan atau gratifikasi baik berupa uang, barang maupun makanan pada saat memberikan layanan kepegawaian

2. Tindakan pungutan liar yang dimaksud adalah pungutan-pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Benteng untuk menolak segala jenis pungutan liar dan atau gratifikasi pada pelayanan kepegawaian, termasuk mengurus verifikasi TPP

4. Apabila ada oknum pegawai yang memberi atau meminta mohon untuk melaporkan ke BKPSDM atau tim Saber Pungli untuk proses lebih lanjut serta dengan prinsip akan dijaga kerahasiaannya.

"Ya SE itu sudah diberlakukan dalam rangka salah satu upaya implementasi nilai-nilai dasar core values ASN BerAKHLAK serta membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Kami berharap untuk dapat dipahami dan dipatuhi," ungkap Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: