BREAKING NEWS: Kenakan Rompi Pink, Oknum Kades Ditetapkan Tersangka, Uangnya Digandakan dengan Cara
--
Dugaan Korupsi Dana Desa
RAKYATBENTENG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya menetapkan Sa (51), oknum Mantan Kades Pematang Tiga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada Senin, 10 April 2023. Sa mengenakan rompi pink ini ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 268 juta. Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan uang hasil korupsi digunakan untuk penggandaan uang.
"Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa sudah ditetapkan. Dia adalah mantan kades. Hasil pemeriksaan, uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk digandakan. Lokasinya di Lampung. Bagaimana kebenarannya, nanti akan dibuktikan di persidangan," ujar Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH.
Marjek menuturkan, tersangka ditahan dan dititipkan terlebih dahulu di sel tahanan Mapolres Bengkulu Tengah, lebih kurang selama 20 hari.
"Selanjutnya kami akan lengkapi berkas perkaranya untuk bisa dilanjutkan ke tahap persidangan. Sementara ini masih satu tersangka," demikian Marjek.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: