Masih Ragu Hukumnya Menyikat Gigi Saat Puasa, Simak Nih Penjelasannya

Masih Ragu Hukumnya Menyikat Gigi Saat Puasa, Simak Nih Penjelasannya

Ilustrasi__dok--

RAKYAT BENTENG.COM - Menyikat gigi saat sedang berpuasa sering menjadi barisan di kalangan umat, ada yang bilang boleh, ada juga yang bilang tidak boleh karena bisa membatalkan puasa.

Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika berpuasa hukumnya makruh.

Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan.

Sebab kalau ada bahan yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal . Meskipun dilakukan tanpa sengaja.

BACA JUGA:Tips Puasa Pertama Buat Anak, Janjikan Hadiah untuk Motivasi

“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan , maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu', Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian memacu gigi terlebih dahulu sebelum waktu imsak tiba. 

Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta. 

Sedangkan anjuran berkumur kala puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah). 

BACA JUGA:Sempat Terpuruk Dilanda Covid, Bangkit Lewat Transformasi Digital, Sirup Kalamansi Kini Diakui Mancanegara

Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.  

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)   

Kesimpulannya, boleh berkumur saat puasa, baik ketika berwudhu maupun sikat gigi, namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.(red)

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul "Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa, Batal atau Tidak?" https://disway.id/read/693823/Hukum-Menggosok-Gigi-Saat-Puasa-Batal-atau-Tidak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: