Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal Masuk Ranah Hukum, Polisi Amankan

Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal Masuk Ranah Hukum, Polisi Amankan

--

RAKYATBENTENG.COM - Dugaan penambangan Batu Bara (BB) ilegal di kawasan Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan telah ditangani secara serius oleh Polda Bengkulu. Terbukti, dua warga berinisial, KS dan MA saat ini telah diamankan lantaran diduga terlibat dalam penambangan BB ilegal tersebut. Selain warga, polisi juga mengamankan dua unit alat berat jenis excavator serta BB karungan dengan berat lebih kurang ribuan ton.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Armed Wijaya, SH, MH melalui Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan kedua warga yang diamankan merupakan pengelola tambang dan operator alat berat.
"Sudah kita amankan dua orang warga dan saat ini kita tetapkan tersangka. Keduanya diduga melakukan aktifitas penambangan batu bara ilegal," ujar Dodi.
Dodi menuturkan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Terlebih, informasi yang diterima, aktifitas ini telah berlangsung sejak November 2022 lalu dan memperkerjakan sejumlah warga.
"Hasil dari penambangan ini dijualkan ke Jakarta dengan jasa angkutan darat. Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan atas nama CV. Laksita Buana," demikian Dodi.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: