Rekomendasi Bawaslu Dipertanyakan Pelapor, Kenapa

Rekomendasi Bawaslu Dipertanyakan Pelapor, Kenapa

dok__rakyatbenteng.disway.id--

RAKYATBENTENG.COM – Sejumlah pelapor yang juga merupakan peserta seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyayangkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). 

 

Dimana hasil rekomendasi yang dikeluarkan, nilai tes wawancara seleksi anggota PPS hanya diperbolehkan untuk diperlihatkan bagi peserta bersangkutan dan bukan untuk dipublish.

 

Salah seorang pelapor, Ramida Sari cukup mempertanyakan dengan nilai yang tidak diperbolehkan diumumkan ke publik. 

 

Ia menilai jika hal ini berbanding terbalik dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seharusnya diperbolehkan diumumkan.

 

‘’Saya kebingungan mengapa nilai tidak boleh di publish. Karena kalau sudah di publish, nanti peserta tidak bertanya-tanya lagi. Kemudian, sesuai keputusan KPU nomor 534 disebutkan bahwa KPU mengumumkan hasil wawancara. Artinya boleh di publish. Kalau cuma nilai saya yang dikeluarkan, tetap tidak bisa jadi perbandingan. Karena saya tidak tahu nilai yang lain berapa dan apa saja menjadi dasar mereka membuat peringkat hasil wawancara kalau tidak berdasarkan nilai,’’ pungkas Ramida.

 

Sekadar mengulas, Ketua Bawaslu Benteng, Asmara Wijaya, ST, M.A.P membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi atas laporan calon PPS yang mempertanyakan dasar kelulusan PPS dan juga hasil tes wawancara pada saat rekrutmen. 

 

Pasalnya calon PPS yang meraih nilai tinggi pada tes CAT justru tidak terpilih saat pengumuman akhir.

 

‘’Sesuai hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah atas laporan atas nama Ramida Sari sudah melewati proses klarifikasi. Kemudian, kita sudah mempelajari dan mencermati sehingga membentuk sebuah keputusan yaitu rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti apa yang diinginkan Ramida Sari,’’ pungkas Asmara.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: