Keputusan Pj Bupati: Hanya DPMPTSP yang Boleh Pindah ke MPP
Asisten I Setdakab Benteng, Iwan Setiawan, M.Si ditetapkan sebagai Plh Sekdakab Benteng--
RAKYATBENTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah mengambil keputusan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang boleh menempati Mall Pelayanan Publik (MPP) di gedung Dekranasda.
Berdasarkan keputusan Pj Bupati Benteng, Dr. Heriyandi Roni, OPD yang diperbolehkan untuk pindah secara total hanya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benteng.
Sisanya seperti Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) dan OPD lain tetap berkantor di gedung lama.
‘’Khusus Dekranasda atau MPP, itu hanya Dinas Perizinan. Dinas Dagperinkop seluruhnyo tetap di perkantoran Renah Semanek. Karena bangunan di belakang Dekranasda itu peruntukannya bukan untuk kantor, tetapi untuk pelatihan dan kerajinan industri. Untuk gedung kantor, seluruh bidang dan sekretariat Dinas Dagperinkop tetap di kantor Renah Semanek,’’ kata Asisten I Setdakab Benteng, Nurul Iwan Setiawan, M.Si.
BACA JUGA:Gercep, Sekda Rachmat Temui Warga Miskin Ekstrem, Salurkan
BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Polisi Temukan Puluhan Batang Ganja, Lokasi Penanamannya Bikin Geleng-Geleng
Iwan menuturkan, Pemkab Bengkulu Tengah tetap berkomitmen bahwa pusat perkantoran adalah di Kecamatan Karang Tinggi.
Gedung Dekranasda dimanfaatkan untuk MPP bertujuan hanya untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
‘’Pemda juga sudah menyurati agar OPD-OPD yang masih mengontrak di luar Kecamatan Karang Tinggi, tahun ini agar segera pindah ke ibukota kabupaten di Karang Tinggi,’’ demikian Iwan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: