Pendaftaran Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syaratnya di Sini

Pendaftaran Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syaratnya di Sini

Anggota PPS Desa Taba Mutung Kecamatan Karang Tinggi.--

RAKYATBENTENG.COM - Pendaftaran seleksi petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah dibuka sejak Kamis, 26 Januari 2023 dan akan berakhir hingga Rabu, 31 Januari 2023 mendatang. Pantarlih dibentuk guna melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu tahun 2024 mendatang.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Taba Mutung, Megi Utama, S.I.Kom menuturkan sesuai dengan instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, pendaftaran pantarlih telah dibuka.

‘’Untuk Desa Taba Mutung, kita membutuhkan 1 TPS satu orang dengan masa kerja selama 40 hari,’’ kata Megi.

Megi mengatakan, jika pendaftar lebih dari dua orang, maka akan dilakukan seleksi melalui tes wawancara.

‘’Sistem seleksi pantarlih, jika lebih dari dua orang, kami akan melakukan tes wawancara terkait wawasan dan pemahaman tentang tugas dan kewajiban pantarlih,’’ ujar Megi.

 BACA JUGA:Akibat Ini, Nelayan Sementara Hanya Bisa Menghela Napas, Sabar

BACA JUGA:Waspada, Kemenkes Deteksi Covid-19 Varian Baru, Ini Kata Kadinkes

Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Berdomisili dalam wilayah kerja

4. Mampu secara jasmani dan rohani 5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:

1. Surat pendaftaran Daftar riwayat hidup

2. Fotokopi KTP Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir

3. Pasfoto

4. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik

5. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

6. Surat pernyataan sehat secara rohani

7. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip pantarlih.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: