Kemendikbud Permudah Sertifikasi Guru, Ini Penjelasannya
Ilustrasi--
Rekognisi Pembelajaran Lampau yang diberikan untuk guru golongan tersebut adalah sebanyak 24 SKS, sehingga guru golongan tersebut hanya perlu mencukupi sisa SKS yang belum terpenuhi yaitu 12 SKS.
Pasal 16 ayat 1
Guru yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak tidak wajib mengikuti program pendidikan sebanyak 36 SKS.
Untuk guru yang telah mengikuti program pendidikan dan latihan profesi guru atau yang dikenal dengan PLPG juga akan mendapatkan hal yang sama seperti guru-guru diatas.
Kemudian dipenjelasan lainnya termuat, untuk guru yang memiliki Surat Keputusan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 juga akan mendapatkan bonus SKS sebanyak 18 SKS, sehingga guru tersebut hanya perlu memenuhi 18 SKS sisanya.
Diketahui, tunjangan sertifikasi guru akan disalurkan pada setiap tiga bulan sekali atau yang biasa disebut dengan triwulan. Sedangkan untuk tunjangan sertifikasi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama akan disalurkan pada setiap satu bulan sekali.(**)
Artikel ini dilansir dari link, https://bengkuluekspress.disway.id/read/141557/kabar-gembira-sertifikasi-guru-2023-kini-dipermudah-ini-aturannya/15
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: