Oknum Kades Tersandung Hukum, Pemkab Bakal Tunjuk Perangkat Desa Ini untuk Jabat Plh

Oknum Kades Tersandung Hukum, Pemkab Bakal Tunjuk Perangkat Desa Ini untuk Jabat Plh

Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si--

RAKYATBENTENG.COM – Oknum kades di Kecamatan Pagar Jati, BE saat ini masih menjalani permasalahan hukum atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) 2019 yang dialaminya.

Secara otomatis, dirinya diberhentikan sementara dari jabatannya. Atas kekosongan ini, Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunjuk pelaksana harian (Plh) yang santer berpeluang dijabat oleh sekdes setempat.

BACA JUGA:Catet Jadwalnya, Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023
‘’Yang pasti saat ini sudah dilakukan pemberhentian sementara terhadap oknum kades. Ditinjau dari segi aturannya, saat pemberhentian sementara diberlakukan, otomatis Sekdes yang akan ditunjuk sebagai pelaksanaan harian,’’ kata Kepala Dinas PMD Benteng, Drs. Tomi Marisi, M.Si.

BACA JUGA:Gaji Panwaslu Desa Naik Gaes! Tunggu Apalagi, Buruan Daftar
Tomi menjelaskan, pemberhentian permanen dapat dilakukan jika berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, BE dinyatakan bersalah. Kemudian Pemkab Benteng akan mengambil langkah penunjukkan penjabat kades.

BACA JUGA:Hiks! Nestapa Eks Karyawan PT. BBP, Belum Ada Kerjaan Baru, Uang Pesangon Ludes Buat Bayar
‘’Jika nanti keputusan hukum menyatakan inkracht dengan status oknum kades bersalah, maka akan ditunjuk penjabat kades dari ASN. Selanjutnya akan bertugas dalam proses penyelenggaraan pergantian antara waktu,’’ demikian Tomi.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: