Nama Anda Dicatut Dukung Bakal Calon DPD, Segera Lapor ke Sini
Kordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Talang Empat, Jeni Melisa--
RAKYAT BENTENG.COM - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Panwascam Talang Empat membuka ruang pengaduan terkait dengan syarat dukungan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024.
Ruang ini diperuntukan bagi warga Benteng, terkhusus Kecamatan Talang Empat yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPD tapi namanya dicatut sebagai pendukung.
Imbauan ini sebagaimana disampaikan Ketua Panwascam Talang Empat, Roni Marzuki melalui Kordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Jeni Melisa kepada wartawan.
BACA JUGA:Minat Jadi Panwaslu Desa, Pendaftaran Dibuka Tanggal 14, Ini Tahapan dan Syarat-syaratnya
"Jadi jika ada warga yang merasa dirinya tidak mendukung salah satu bakal calon DPD tetapi terdata sebagai pendukung bisa segera lapor. Jangan takut untuk melapor, kami siap melayani dan menindaklanjuti," ungkap Jeni.
Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan, pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi syarat: berdomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP-el atau KK; telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih;
dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, ASN, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, kepala desa, perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Gaji Panwaslu Desa Naik Gaes! Tunggu Apalagi, Buruan Daftar
"Ayo bersama awasi Pemilu 2024. Panwaslu Kecamatan Talang Empat siap melayani masyarakat dengan hati," kata Jeni lagi.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: