Kasasi Ditolak, Demi Perjuangkan Lahan, Yayasan Baptis Indonesia Bakal Pilih Langkah PK?
KOORDINASI : YBI Bengkulu masih berkoordinasi dengan YBI pusat untuk menentukan langkah pasca kasasi ditolak.--
RAKYATBENTENG.COM – Yayasan Baptis Indonesia (YBI) nampaknya akan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) pasca dikeluarkannya putusan penolakan kasasi PTUN beberapa waktu lalu.
Kasasi ini berkaitan dengan akan diajukannya perpanjangan izin Hak Guna Pakai (HGP) lahan di Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang.
Perwakilan YBI Bengkulu, Ir. Ramadi Johan yang juga selaku Pimpinan Lembaga Pengembangan Pertanian Baktis (LPPB) mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak soal hasil putusan kasasi PTUN Bengkulu tersebut.
Lantaran saat ini masih menunggu keputusan YBI pusat di Jakarta.
‘’Kita masih menunggu keputusan dari yayasan. Kalau dari komunikasi terakhir, mungkin akan berproses selanjutnya. Dimana proses selanjutnya itu PK dan ada waktu enam bulan untuk mengajukan PK itu,’’ kata Ramadi.
BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Tarif Resmi Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Sudah Ditetapkan, Cek Disini!
BACA JUGA:Pesangon 201 Eks Karyawan PT. Batanghari Tuntas, Sebegini Nilainya
Ramadi mengungkapkan, informasi detailnya dari pimpinan belum diterima. Dirinya lantaran yang menangani sepenuhnya perkara tersebut adalah pihak yayasan di Jakarta. ‘’Kalau untuk masalah di masyarakat sekitar sudah selesai tempo hari di Polres Benteng. Jadi tidak ada masalah lagi. Intinya kita akan mengikuti proses sesuai dengan instruksi dari pusat,’’ ujar Ramadi.
Sementara, terkait warga yang menuntut YBI mengosongkan asetnya, ia berpendapat pihaknya masih berproses dan masih ada peluangnya di tahap hukum selanjutnya yaitu PK. ‘’Intinya kita selalu pengelola disini siap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kita tetap memegang peraturan yang berlaku,’’ ujar Ramadi.
BACA JUGA:Simak Nih Trik Kaum Pria Agar Tahan Lama Bermain dengan Pasangan
BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Batuk-Batuk, Kesaksian Nahkoda Kapal Bikin Merinding
Terpisah, Sekdakab Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP mengaku belum mau banyak berkomentar soal amar putus PTUN Bengkulu yang memenangkan Pemkab Benteng dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Benteng. Namun, pihak pemerintah memastikan akan bersikap adil dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
‘’Tunggu dulu, semua pihak diminta bersabar. Kita harus berhati-hati dalam menentukan keputusan dan mengambil langkah dalam menyikapi amar putus PTUN soal status lahan YBI,’’ pungkas Rachmat.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: