Mantan Wabup Benteng Orasi di Depan Gedung Dewan, Cabut UU Cipta Kerja!

Ratusan Massa Buruh Menggelar Aksi Turun ke Jalan Menuntut Penghapusan UU Cipta Kerja--
BENGKULU RBt - Pagi kemarin (Rabu, red), ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian, Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) turun ke jalan. Mereka menyuarakan penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan membawa spanduk bertuliskan "Cabut UU Nomor 11 Tahun 2020 yang Merampas Hak Buruh", massa berjalan kaki menuju Gedung DPRD Provinsi dari titik kumpul di Taman Budaya.
Turut hadir bersama para buruh, Ketua Pengurus Daerah (PD) FSPPP-SPSI Provinsi, Septi Peryadi, S.TP, M.A.P yang tidak lain mantan Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Tengah (Benteng). Bahkan Septi turut berorasi di hadapan massa yang berkumpul dengan pengawalan ketat aparat keamanan di depan gedung dewan.
"Kita menyuarakan apa yang menjadi keinginan dari teman-teman pekerja. kegiatan ini dilaksanakan serentak se Indonesia dan terpusat di Jakarta. Untuk di Bengkulu kita laksanakan di DPRD Provinsi. Apa yang disuarakan terkait dengan UU cipta kerja, kenapa kami minta dicabut, karena dalam pelaksanaannya sangat menyengsarakan para pekerja," ungkap Septi.
Adapun empat tuntutan massa sebagaimana tertuang pada surat pernyataan yang ditandatangani Ketua PD dan Sekretaris, selain menolak UU cipta kerja, pada poin keduanya berbunyi, meminta kepada pemerintah mengembalikan peraturan ketenagakerjaan ke UU Nomor 13 Tahun 2003.
Di poin ketiganya, meminta kepada anggota DPRD Prov untuk meneruskan aspirasi ke DPR RI dengan didampingi pengurus PD FSPPP-SPSI. Jika tidak ditindaklanjuti maka akan digelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.
Usai berorasi, diadakanlah pertemuan di dalam kantor dewan antara perwakilan massa dan anggota dewan. Dari pertemuan tersebut disepakati, dewan akan membawanya ke Jakarta seusai pelaksanaan HUT RI.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: