Penunjukkan Pj Kades Renah Semanek Molor, Ini Penyebabnya

Penunjukkan Pj Kades Renah Semanek Molor, Ini Penyebabnya

Terjadi miskomunikasi antara pihak desa dengan kecamatan sehingga penunjukkan pj kades molor. Pemda tidak bisa memproses pj kades sebelum ada hasil rapat di desa--

LIPUTAN 11 RBt - Sebelumnya diwartakan bahwa Pemerintah Kecamatan Karang Tinggi sudah mengajukan tiga nama sebagai calon Penjabat (Pj) Kades Renah Semanek menggantikan kades definitif yang mengundurkan diri. Namun hingga kini pj kades belum juga dipilih dan dilantik. Dari penelusuran Rakyat Benteng (RBt) ternyata ada prosedur dan syarat yang terlewat. 

Yakni musyawarah desa (Musdes) dengan agenda persetujuan pengunduran diri kades. Musdes sendiri mesti menghadirkan BPD, perangkat desa dan juga lembaga masyarakat. 

BACA JUGA:Pj Kades Renah Semanek, Muin, Alim atau Budiman?

Dari musdes itulah nanti keluar kesepakatan di dalam berita acara, menyetujui pengunduran diri kades dan atau sebaliknya. Lalu mengajukan pj kades kepada pemkab, dalam hal ini Pj Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan di desa hingga terpilihnya kades definitif yang baru.

"Dari sebelumnya kami pihak BPD sudah menawarkan untuk memproses pengunduran diri kades di tingkat desa dulu, tapi kata kecamatan waktu itu tidak perlu. Belakangan kami dihubungi kembali bahwa untuk pengajuan pj kades itu harus melalui rapat di desa perihal membahas pengunduran diri kades dan sekaligus meminta usulan pj kades.

Karena ini untuk kepentingan masyarakat kami menerima permintaan itu. Tapi kami minta waktu, karena kami pihak BPD harus memeriksa terlebih dahulu dana yang telah kades lama kelola, dan juga dana yang terserap agar semuanya jelas. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kades yang lama dan juga fungsi kami sebagai BPD yakni pengawasan," jelas Tarnudin, Ketua BPD Renah Semanek.(ae1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: