3 Bulan Dinas di Benteng, Sandang Status Tsk, Disel, Jabatan Dipastikan Segera Lepas

KARANG TINGGI RBt – Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah melakukan rapat internal terkait dengan kasus hukum yang menimpa Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng, KH. Hasil rapat, KH yang kini berstatus tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak akan dicopot dari jabatannya. Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menuturkan, berdasarkan koordinasi dari sekda dan arahan langsung Bupati Benteng, Dr. H Ferry Ramli, SH, MH, jabatan KH akan dicopot terlebih dahulu. ‘’Bupati melalui sekda sudah memerintahkan kami (BKPSDM, red) dan Ipda untuk menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi KH. Kemungkinan besar, yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya terlebih dahulu. Hal ini juga berpedoman pada aturan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,’’ pungkas Apileslipi. Sebagaimana diketahui, KH sendiri baru akhir tahun lalu berdinas di Benteng dengan langsung mendapat jabatan Sekdis. Sebelumnya KH bertugas di provinsi. Seiring KH menjalani tugasnya di Dinas PUPR, proses hukum atas laporan mantan istrinya di Polda Bengkulu terus bergulir. Klimaksnya penyidik menetapkan KH sebagai tsk kasus dugaan penelantaran anak dan istri. Tak lama berselang, penyidik memutuskan menahan KH untuk kepentingan penyidikan.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: