Bup Diminta ‘Parkirkan’ Pejabat Berstatus Tsk

KARANG TINGGI, RBt – Salah seorang oknum sekretaris bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial KH diketahui telah resmi menyandang status tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan penelantaraan istri dan anak di Polda Bengkulu. Atas penetapan tersebut, kepala daerah maupun tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) diminta untuk segera bertindak. Salah satunya dengan memarkirkan pejabat bersangkutan. Pengamat Hukum, Tarmizi Gumay, SH, MH mengatakan bupati harus mengambil sikap tegas dengan permasalahan yang menimpa salah seorang pejabatnya. Jika memungkinkan, bupati dapat melakukan pergantian posisi jabatan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Bupati harus bersikap atas permasalahan ini. Kalau memang ada peluang atau aturan untuk memindahkanya, bupati silahkan untuk dipindahkan atau dinonjobkan pejabat tersebut. Karena memang saat ini sudah berada diakhir masa jabatan, jadi jangan sampai nanti bermasalah,’’ kata Tarmizi. Tarmizi menuturkan, disisi lain pejabat yang sudah berstatus tsk agar sadar diri dan disarankan untuk mengundurkan diri. Sehingga dapat konsen dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang tengah dihadapi. ‘’Seyogyanya pejabat tersebut harus mengundurkan diri. Kosenlah hadapi proses hukum. Agar nantinya tidak berdampak pada kinerja dalam birokrasi pemerintahan daerah,’’ ujar Tarmizi. Sementara, anggota DPRD Benteng, Rahaya meminta agar Pemkab Benteng dapat mempertimbangkan kembali dalam hal penempatan ASN sebagai pejabat. ‘’Kalau memang itu sudah tersandung hukum dan tersangka, tidak ada salahnya pemerintah daerah melakukan pergantian posisi jabatan,’’ pungkas Rahaya.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: