Diminta Prabowo Beri THR Driver Ojol, Grab Terapkan Syarat Ketat

--
RAKYATBENTENG.COM - Grab akhirnya merespons kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol).
Perusahaan transportasi daring ini menegaskan bahwa BHR adalah bentuk apresiasi tambahan bagi mitra yang aktif dan berprestasi, bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang diterima pekerja formal.
Dilansir dari Disway.id, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, di mana penerima BHR harus memenuhi persyaratan tertentu.
BACA JUGA:Penelitian Temukan Bio Disc 3 Meningkatkan Kualitas Air dan Mengurangi Bakteri Berbahaya
Tirza mengungkapkan bahwa bonus ini merupakan bentuk dukungan bagi mitra yang telah menunjukkan performa baik. Namun, sebagai pekerja di sektor ekonomi informal, mitra pengemudi platform digital (gig worker) tidak menerima manfaat tetap seperti pekerja formal.
Tidak Semua Mitra Mendapat Bonus, Ada Kriteria Khusus
Grab menegaskan bahwa BHR tidak otomatis diberikan kepada semua mitra pengemudi. Sebaliknya, hanya mereka yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan bonus ini.
Adapun kriteria yang ditetapkan Grab meliputi:
• Status Mitra Aktif: Pengemudi harus menerima dan menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Jadwal WFA untuk ASN dan BUMN Selama Lebaran 2025
• Konsistensi Kinerja: Tingkat penyelesaian order harus terjaga stabil.
• Kepatuhan Terhadap Aturan: Mitra tidak boleh memiliki pelanggaran berat, seperti kecurangan atau pelanggaran kode etik.
• Kualitas Layanan: Rating dan umpan balik dari pelanggan harus tetap baik.
Dengan adanya persyaratan ini, Grab memastikan bahwa bonus diberikan secara adil kepada mereka yang berkontribusi aktif dalam ekosistem perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: